Tentang

Friday, December 12, 2025

Memperketat Implementasi Perjanjian Penundaan Penuntutan

Pelembagaan dan implementasi PPP tetap perlu mempertimbangkan serius mengenai integritas penegak hukum, transparansi dan akuntabilitas proses, pembatasan diskresi, serta potensi penyalahgunaan wewenang. Salah satu tujuan pemidanaan untuk mengadili dan menghukum tindak pidana dengan sanksi yang proporsional juga tetap harus dipenuhi. Dengan adopsi PPP dalam KUHAP 2025, terdapat dua metode penyelesaian perkara pidana korporasi: penuntutan dan penjatuhan pidana konvensional, atau PPP dengan hasil akhir penghentian penuntutan. Dalam Pasal 328 ayat (3) dan (4) KUHAP 2025, permohonan PPP dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa/advokat kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum dapat menerima atau menolak permohonan tersebut berdasarkan “pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan tersangka terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memang lebih ideal jika norma ini dapat mengatur secara rinci, konkret, dan komprehensif soal persyaratan yang harus dipenuhi korporasi dalam mengajukan permohonan PPP. Persyaratan yang komprehensif juga lebih menjamin akuntabilitas penuntut umum dalam prosedur PPP, karena dipandu oleh kriteria yang jelas untuk menilai kelayakan permohonan PPP dari korporasi. Persetujuan atas permohonan PPP perlu didasarkan pada syarat yang ketat, sehingga hanya korporasi yang memenuhi semua syaratlah yang dapat mengikuti PPP dengan penuntut umum. Sebaliknya, korporasi yang tidak memenuhi syarat tetap dituntut pidana. Dengan skema ini, dapat dilakukan penyaringan terhadap perkara mana yang dituntut pidana dan mana yang diselesaikan dengan PPP.

Untuk memaknai dan menerapkan kriteria “pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan” dalam Pasal 328 ayat (4) KUHAP 2025 pada kasus konkret, permohonan PPP hendaknya ditolak dan penuntutan pidana terhadap korporasi tetap diterapkan dalam perkara-perkara yang memiliki tingkat ketercelaan dan keparahan tinggi, amat dikecam dan/atau menimbulkan kerugian substansial pada korban/publik, terdapat pengulangan tindak pidana, pelakunya tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum, dan/atau kriminalitas sudah menjadi budaya korporasi. Lebih lanjut, pengetatan syarat PPP juga dapat diterapkan dengan menilai kepatuhan dan komitmen korporasi untuk bekerja sama dalam penegakan hukum, misalnya dengan pelaporan mandiri dan kerja sama penuh sebagaimana praktik Inggris.

Dipublikasikan di Kompas.com dengan judul KUHAP Baru: Memperketat Implementasi Perjanjian Penundaan Penuntutan.

Pengetatan syarat dapat memperkuat implementasi PPP agar lebih proporsional, akuntabel, dan adil, serta hanya diterapkan dalam perkara korporasi yang memenuhi kriteria. Dalam perspektif yang lebih umum, pengetatan syarat PPP dapat mendorong penguatan tata kelola dan budaya korporasi yang berintegritas dan patuh hukum

Sumber: https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/12/04/154021180/kuhap-baru-memperketat-implementasi-perjanjian-penundaan?page=all#page2.

Editor : Sandro Gatra

Membership: https://kmp.im/plus6
Downl
Pengetatan syarat dapat memperkuat implementasi PPP agar lebih proporsional, akuntabel, dan adil, serta hanya diterapkan dalam perkara korporasi yang memenuhi kriteria. Dalam perspektif yang lebih umum, pengetatan syarat PPP dapat mendorong penguatan tata kelola dan budaya korporasi yang berintegritas dan patuh hukum.

Sumber: https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/12/04/154021180/kuhap-baru-memperketat-implementasi-perjanjian-penundaan?page=all#page2.

Editor : Sandro Gatra

Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Thursday, August 7, 2025

Enforcing transnational non-conviction-based confiscation orders: comparing the United Nations, European Union, Australian, and Indonesian legal frameworks (Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol. 11, No. 1, 2025)


The present article compares and critically examines the enforcement of transnational non-conviction based confiscation (NCBC) orders in the United Nations (UN), European Union (EU), Australian, and Indonesian legal frameworks utilising comparative legal and document analyses. The results serve as a reference for regulating a fair and effective framework for transnational NCBC enforcement in Indonesian law. This research compares the nature of NCBC, adaptive response conceptualisation, mechanisms facilitating transnational NCBC enforcement, and procedural safeguards in the transnational enforcement stage. It concludes that the relevant UN, EU, and Australian legal frameworks can serve as benchmarks for transnational NCBC enforcement in Indonesia, specifically regarding norm formulation of NCBC, international cooperation for effecting transnational NCBC orders, and the corresponding procedural safeguards to ensure fairness. However, the research findings indicate that practices of transnational NCBC enforcement in these jurisdictions have yet to generate significant references for empirical effectiveness benchmarking. Furthermore, this article discovers crucial implications for the criminological theory of adaptive response. Lastly, reconceptualisation of the Indonesian NCBC regime and proposals for reforming the Criminal Assets Confiscation Bill and the Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Act are recommended.

https://doi.org/10.32697/integritas.v11i1.1520

https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/1520 

ResearchGate (More -> Download)

Wednesday, June 2, 2021

Informasi Pemesanan Buku "Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia" oleh Dion Valerian


Buku "Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia" oleh Dion Valerian. Kata Pengantar oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Diterbitkan oleh Ruas Media (Grup Genta Publishing).
"Khusus menyangkut analogi, penafsiran dan hal-hal lain yang terkait, memang ... tidak mudah menemukan bahan-bahan pustaka yang membahas hingga praktiknya. Oleh karena itu, buku ini menjadi penting." - Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Info buku:
Dimensi: 14 x 21 cm
Tebal: x + 206 hlm.
Kertas: HVS 70 GSM
Harga: Rp55.000,00

Sinopsis:
Pandangan dominan dalam ilmu hukum pidana menyatakan bahwa penerapan analogi dilarang dalam hukum pidana, karena melanggar asas legalitas. Di sisi lain, penafsiran ekstensif justru diperbolehkan, padahal keduanya sama-sama memperluas cakupan makna ketentuan pidana dalam undang-undang, sehingga dapat mencakup perbuatan yang sebelumnya tidak termasuk dalam ketentuan pidana tersebut.

Dua hal yang menjadi fokus penelitian buku ini adalah: perbedaan dan persamaan antara penerapan analogi dan penafsiran ekstensif dalam hukum pidana; dan penerapan analogi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786K/Pid/2015 dan 1417K/Pid/1997.

Buku ini mengemukakan perspektif alternatif, juga baru, dalam pemahaman terhadap asas legalitas dan metode penemuan hukum, sehingga patut dibaca oleh peminat kajian ilmu hukum pidana, filsafat dan teori hukum, serta pemelajar ilmu hukum secara umum.

INFORMASI PEMESANAN BUKU:
1. Pemesanan melalui email dionvalerian@yahoo.com
2. Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia - Kopma FHUI (Instagram, Tokopedia)
3.  Law Book Store Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Instagram, Shopee)

Terima kasih!

Wednesday, August 26, 2020

Literatur yang Merintis Jalan: Buku-buku Hukum Pidana Pertama di Indonesia Merdeka

*sebelumnya diterbitkan di bahasan.id

Pendahuluan

Mr. Drs. Ernst Utrecht, yuris yang menulis banyak buku pengantar penting di bidang ilmu hukum itu, dalam Kata Pendahuluan buku Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I (terbit pertama kali tahun 1958) menjelaskan bahwa latar belakang penulisan buku tersebut adalah karena “… dalam bahasa nasional kita belum ada buku pelajaran hukum pidana yang ditulis oleh seorang pengajar aktif di kalangan universitas”. Secara tersirat, Utrecht mengakui keberadaan beberapa buku berbahasa Indonesia tentang asas-asas hukum pidana yang telah terbit sebelum 1958, yang ditulis oleh yuris-yuris non-pengajar aktif universitas. Memang, di dalam buku yang sama, di bawah topik Perpustakaan Hukum Pidana di Indonesia, Utrecht membuat daftar beberapa buku tentang asas-asas hukum pidana Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie) dan Indonesia yang ditulis oleh yuris Indonesia maupun yuris Belanda.

Artikel ini akan menelusuri riwayat buku-buku tentang asas-asas hukum pidana Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia pasca Proklamasi 1945, beserta ulasan ringkas mengenai profil penulisnya. Literatur-literatur tersebut memiliki peran historis yang amat penting, tidak saja sebagai penanda kerja-kerja awal intelektual hukum Indonesia, namun juga dalam merintis jalan bagi khazanah keilmuan hukum pidana Indonesia.

Buku-buku Pertama tentang Asas-asas Hukum Pidana Indonesia

Dalam daftar Utrecht, terdapat empat literatur tentang asas-asas hukum pidana yang dipandang sebagai pustaka-pustaka paling awal tentang hukum pidana Indonesia, yaitu karya Karni, Tirtaamidjaja, van Schravendijk, dan Moeljatno. Artikel ini hanya akan membahas buku-buku dari tiga penulis pertama, sementara tulisan Moeljatno yang dipublikasikan dalam bentuk artikel majalah berjudul “Usul tentang Naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Bahasa Indonesia” (Hukum, 1954. 1, hlm. 3-20) tidak dibahas lebih lanjut. Daftar ketiga buku itu akan penulis tambahkan dengan buku Utrecht sendiri dan buku R. Tresna. Berikut adalah daftar tersebut diurutkan dari yang paling awal hingga yang paling akhir terbit: 

Sunday, August 18, 2019

Soal Intelektualitas dan Integritas: Suatu Perjumpaan



Hari Minggu (11 Agustus 2019)  lalu, selepas acara kurban di masjid komplek, saya berpapasan dengan pasangan suami-istri Pak Ansyahrul dan Bu Sri di depan rumah. Saya menyalami mereka dan mengenalkan diri. Pak Ansyahrul ingat ia pernah menerima buku saya, dan ia katakan bahwa ia sudah baca buku itu, serta setuju bahwa “penafsiran itu penting bagi hakim”. Pada percakapan itu, saya menyebut tentang dua buku tulisan Pak Ansyahrul yang pernah saya baca, satu tentang sejarah peradilan di Jakarta, serta satu lagi tentang etik hakim dan pemuliaan peradilan. Ia belajar ilmu hukum di UI, angkatan 1964, dan penulisan skripsinya dibimbing guru besar kita yang tak tergantikan, Prof. Dr. Gouw Giok Siong. Waktu itu nama fakultasnya masih “Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasjarakatan (FHIPK)”.

Pak Ansyahrul adalah peletak dasar sistem pengawasan hakim di Mahkamah Agung. Ia adalah Kepala Badan Pengawasan MA yang pertama, dan terakhir bertugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia masuk dalam daftar “Hakim Pilihan” Majalah Tempo edisi 9 Agustus 2010. Ia dikenal sebagai hakim berintegritas yang hidupnya amat lurus. Hingga sekarang pun ia masih sering mengisi pelatihan-pelatihan tentang etik hakim.

Buku-buku tulisan Pak Ansyahrul menarik bagi saya, karena ia menaruh minat serius pada kajian sejarah hukum. Saya ingat, ia mengutip beberapa Indonesianis jagoan dalam tulisannya, semisal Daniel Lev dan Denys Lombard. Dari informasi yang ia sampaikan, saya baru tahu bahwa Indonesia pernah menggunakan sistem peradilan juri pada saat pendudukan Raffles, dan bagaimana kenyataan tersebut, bertungkus-lumus dengan segala bentuk adopsi/transplantasi hukum lain yang pernah kita terapkan di sini, membuat Indonesia menjadi “negara dengan sistem hukum paling rumit di dunia” (kalimat ini ia kutip dari Lev). Dengan uraian pendek ini saja, dapat tergambar bahwa Pak Ansyahrul adalah yuris yang melek kajian ilmu sosial serta fasih berbicara sejarah. Mungkin ini ada hubungannya dengan latar belakangnya sebagai alumni FHIPK, yang menurut Satjipto Rahardjo, pada masa itu dianggap banyak kalangan sebagai “manusje van alles”, manusia yang bisa/menguasai segala-galanya.

Dalam perbincangan itu, Pak Ansyahrul menanyakan kepada saya, apakah saya sudah baca “Korupsi” tulisan B. Herry Priyono? “Sudah mulai baca, Pak,” saya bilang. Ia mengulas singkat buku itu dan bercerita bagaimana pada zaman antik, cakupan makna istilah “korupsi” lebih luas daripada yang kita pahami saat ini, dan korupsi di masa itu dipandang sebagai perbuatan pengkhianatan kepada publik. Ia sebutkan pula bahwa di Indonesia, “korupsi sudah setua republik”.

Berhubungan dengan topik-topik bahasan ini, saya menanyakan pada Pak Ansyahrul tentang dua buku yang agaknya masuk dalam minat studinya: “Melawan Korupsi” tulisan Vishnu Juwono (sejarah politik pemberantasan korupsi di Indonesia) dan “Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional” tulisan Soetandyo Wignjosoebroto (sejarah pembentukan hukum di Indonesia dari zaman kolonial hingga zaman pasca kemerdekaan). Pak Ansyahrul tampaknya belum membaca dua buku tersebut, sehingga saya janjikan dua buku itu kepadanya.

---
Hari ini (18 Agustus 2019), saya bertamu ke rumah Pak Ansyahrul untuk memberikan dua buku yang sebelumnya saya janjikan tersebut. Waktu masuk ke dalam rumahnya, saya langsung mengenali buku di atas meja kerja Pak Ansyahrul yang terbuka halamannya: “Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung” tulisan Sebastiaan Pompe. Ternyata ia sedang menyiapkan materi untuk tiga kegiatan pelatihan yang akan ia narasumberi pekan ini.

Dalam perjumpaan kedua ini, percakapan lebih banyak diisi dengan soal-soal pribadi dan keseharian: “Bagaimana pekerjaan di kantor?” “Baik-baik saja, Pak, Bu,”; “Bagaimana, sudah punya calon?” “Alhamdulillah sudah, Pak, Bu,”; “Kapan rencananya?” “… (di sini saya hanya sanggup cengar-cengir saja)”.

Selain itu, Pak Ansyahrul menyampaikan bahwa masalah-masalah yang sekarang kita hadapi di lembaga pemasyarakatan sebenarnya bisa diatasi jika sistem hakim wasmat (pengawasan dan pengamatan) diterapkan dengan serius. Ia mengutip sistem Perancis yang hakim-hakimnya memiliki otoritas kuat hingga tahap pengawasan dan pembinaan pemasyarakatan.

Mengenai integritas penegak hukum, saya menafsirkan dari ucapan-ucapan Pak Ansyahrul bahwa hakim/penegak hukum penting untuk mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, sehingga konflik kepentingan tersebut bisa dihindari pada kesempatan pertama. 

Satu hal lagi, dan ini mungkin yang paling penting, saat berbicara tentang prinsip seorang penegak hukum untuk “tidak bisa dibeli”, ia nyatakan secara serius bahwa “bagi penegak hukum, itu (tidak bisa dibeli) adalah aturan Pasal 1-nya”.

Saya belajar banyak hal dari dua perjumpaan dengan Pak Ansyahrul ini. Pertama, bahwa penting bagi yuris-penegak hukum untuk terus menjaga laku hidup intelektual dalam keseharian; banyak membaca, belajar, dan menulis, tidak hanya pada disiplin ilmu hukum melainkan juga disiplin ilmu sosial dan ilmu-ilmu lain. Kedua, bahwa nyawa (atau “api yang membuat terus menyala”) suatu profesi adalah integritas, dan reputasi yang baik hanya dapat lahir dari integritas yang dijaga secara kukuh seumur hidup.

Semoga Pak Ansyahrul sekeluarga sehat selalu.

Monday, October 31, 2016

Kehidupan Menurut Manusia Kota dan Manusia Dataran Tortilla


Kehidupan harian di kota (besar) melahirkan pengeluh-pengeluh. Saya salah satunya. Mungkin anda juga berada dalam satu perahu yang sama dengan saya. 

Lagi pula, apa yang tersisa bagi manusia kota yang selalu dihajar rutinitas harian, selain kesempatan untuk mengucap keluhan-keluhan yang semakin hari, semakin bertambah variatif itu

Indikator keberhasilan yang dikenal oleh manusia kota adalah produktivitas. Manusia kota baru boleh disebut berhasil melalui hari, apabila tugas dan tenggat kerjanya di hari itu dapat ia penuhi seluruhnya. Dengan begitu, pergerakan manusia kota dipatok ke dalam agenda-agenda. Tak boleh ada waktu yang terbuang sia-sia, tak boleh ada waktu luang yang tidak dicokoli agenda. Ketika selesai dari satu agenda, agenda lain telah siap membayang, minta diselesaikan. Pada posisi demikian, kehidupan kota dan agenda-agendanya dapat digambarkan sebagai jejeran sergapan-sergapan; manusia kota tidak pernah betul-betul lolos (dan lulus) dari sergapan demi sergapan tersebut.

Benny Hoed, seorang ahli semiotika, punya penjelasan berkenaan dengan kebiasaan mematok-matok waktu ke dalam agenda-agenda itu. Menurut Hoed, dengan mendasarkan uraiannya pada buku karangan Edward T. Hall, The Dance of Life (1983), kebudayaan yang terobsesi untuk mematok-matok waktu disebut kebudayaan monokronik. Kebudayaan monokronik memandang waktu sebagai benda yang dapat diatur dan diperjualbelikan. Pada masyarakat dengan kebudayaan ini, waktu harus dijadwalkan dengan jelas. Menurut Hoed, “… waktu menjadi material… dijadikan alat untuk memilah urusan mana yang penting dan mana yang tidak”. Akibatnya, “… waktu makin mengindividualkan manusia, mengendurkan ikatan antar-individu dalam masyarakat”. Uraian Hoed sesungguhnya menarik karena menunjukkan bahwa model penggunaan waktu menurut kebudayaan monokronik dapat membawa masyarakat kepada ujung yang ekstrem: keterasingan individu dari masyarakatnya. (Menurut saya, tesis ini tidaklah hiperbolis dan mendramatisasi. Jika mengingat kesendirian kita, para manusia kota, di tengah ramai, riuh, dan gemerlapnya kota, tesis Hoed malah makin mendekati kenyataan).

Wednesday, September 7, 2016

Tentang Penulisan Esai: Pelajaran dari Simulakra Sepakbola

Saya bukan orang yang menggilai sepakbola. Paling-paling, dulu saat masih SD, saya sempat tertarik dengan AC Milan. Penyebabnya remeh: Ibu membelikan saya selimut, handuk, dan jam dinding bergambar logo AC Milan. Begitu saja. Tak ada ikatan emosi yang luhur, semua hanya kebetulan. Selebihnya, saya ingat pernah beberapa kali main Winning Eleven dan Pro Evolution Soccer, serta ikut bertanding futsal saat SMP-SMA. Di luar itu, sepakbola dan saya tak pernah saling bertamu.

Beberapa waktu lalu, keadaan hubungan kami (sepakbola dan saya) yang dingin itu dihangatkan oleh buku kumpulan esai Zen Rachmat Sugito, Simulakra Sepakbola (Indie Book Corner, 2016). Zen adalah pendiri dan editor Pandit Football, situs penyedia artikel-artikel segar mengenai sepakbola, yang sayangnya tak terlalu saya mengerti (maklum, bekal epistemologis saya terkait wawasan persepakbolaan sangat lemah, kalau tidak bisa dikatakan kosong sama sekali). Zen adalah penulis esai yang handal; saya cukup rutin membaca esai-esainya sejak 2012. Saya lupa judul esai Zen yang pertama kali saya baca, namun, yang pasti, sejak pembacaan pertama itu saya jadi senang mengikuti publikasi esai-esai terbaru Zen. Sekarang, selain memublikasikan tulisannya di banyak media, baik cetak maupun daring, Zen aktif menulis di blog Kurang Piknik. Dulu, Zen pernah juga menulis di blog Pejalan Jauh yang tampaknya sudah tidak ia perbarui lagi.
 
Simulakra Sepakbola sendiri berisi 25 esai, yang jika ditarik benang merahnya, berkisar di antara dua tema: pertama, cerita-cerita tentang persentuhan Zen dengan sepakbola; serta kedua, analisis mengenai hal-hal seputar sepakbola dengan menggunakan banyak perspektif/teori yang tidak pernah dipakai oleh komentator pertandingan sepakbola di televisi manapun. 

Sejujurnya, saya lebih suka membaca esai-esai Zen tentang sejarah, sastra, filsafat, dan sosial-politik, daripada esai-esainya tentang sepakbola (belakangan, seusai menamatkan Simulakra Sepakbola, saya baru mengetahui bahwa justru esai-esai sepakbola Zen selalu berkaitan dengan perspektif sejarah, sastra, filsafat, dan sosial-politik). Mungkin itu yang membuat saya tak banyak membaca esai-esai Zen di Pandit Football. Tadinya, saya berasumsi bahwa esai-esai Zen yang bukan-tentang-sepakbola lebih dapat saya akses dan pahami, sebab konteks narasinya lebih terbuka dan mondial; tidak seperti esai-esai tentang-sepakbola, suatu tema spesifik yang tak saya kuasai. Tentang sepakbola itu, saya sadar bahwa saya tidak paham konteks; tak tahu-menahu tentang pemain A, klub C, taktik permainan H, atau sejarah pertandingan K. Prasangka-prasangka tersebut tetap menggelantungi saya saat hendak membeli Simulakra Sepakbola. Tetapi, saya pikir, meskipun temanya tentang sepakbola, penulisnya adalah Zen RS! Karena itu, walau ada kemungkinan saya tak mampu menikmati Simulakra Sepakbola secara keseluruhan, buku ini tetap haram dilewatkan. Setelah membaca tiga-empat esai dalam Simulakra Sepakbola, saya tahu bahwa prasangka-prasangka itu keliru. 

Simulakra Sepakbola adalah buku kumpulan esai yang sukses; ia dapat mengambil hati segala jenis pembaca. Esai-esai di dalam Simulakra Sepakbola unggul secara teknik penulisan. Menurut saya, Simulakra Sepakbola, secara halus dan tak langsung, memaparkan banyak pelajaran tentang menulis esai dengan baik. Saya akan coba menguraikan beberapa pelajaran mengenai penulisan esai yang saya dapat dari Simulakra Sepakbola.

Wednesday, August 24, 2016

Setelah Yogyakarta, Hari-Hari Akan Datang


Minggu sore tanggal 21 Agustus 2016. KA Bogowonto yang mengangkut kami -Tyo, Cassandra, Kezia, Digda, dan saya- berhenti di Stasiun Senen. Kami kembali ke Jakarta setelah lima hari empat malam berlibur ke Yogyakarta. Saat saya sampai di rumah, yang tersisa dari perjalanan itu adalah rasa lelah, kantuk, serta melankoli yang sukar ditepis. Perjalanan kali ini meninggalkan beban yang terasa asing, sementara perjalanan-perjalanan lain lazimnya diakhiri dengan hati ringan. Waktu itu, saya ingat, saya pulang dengan tidak bersemangat. 

Saya lumayan yakin sumber beban itu tidak terletak dalam substansi perjalanannya. Bukan, ini bukan masalah kekesalan tak terucapkan terhadap nama-nama yang saya sebut di atas, atau ketidakpuasan terhadap tempat-tempat yang kami sambangi. Beban ini bersifat eksternal-perjalanan. Setelah memilah-milah jalinan benang yang kusut di hati dan kepala, hasil tebakan terbaik saya menunjukkan bahwa beban itu paling mungkin lahir dari keengganan menghadapi konsekuensi-konsekuensi yang ditaburkan nasib seusai perjalanan ke Yogyakarta tamat. (Perlu dijelaskan, kami berlima menyelesaikan studi dan lulus tahun ini. Ini berarti perjalanan jauh terakhir kami secara bersama-sama, sebagai mahasiswa.)

Saat berputar-putar di sekujur Yogyakarta, kami berbicara dan bercanda tentang apa saja. Mulai dari hal penting hingga printilan yang tak ada signifikansi sama sekali. Dari daftar topik-topik obrolan itu, ada satu hal yang tidak (mau) kami bicarakan: tentang hal-hal mengenai dan sekitar "Mau apa kau setelah lulus?". Ini topik mengerikan yang berpotensi menimbulkan kegundahan hati setelah mempercakapkannya. Juga telah kami sepakati, saat KA Gajahwong menggendong kami ke Yogyakarta pada 17 Agustus 2016, bahwa topik ini “jangan sampai dibahas” karena “akan membikin depresi”. Bisa jadi, perjalanan kami terasa menyenangkan hanya karena topik tersebut tidak pernah kami bahas. Kami pikir, waktu selama di Yogyakarta selayaknya dihabiskan murni untuk mencari bahagia dan melepas lelah saja, sedang urusan hidup pasca kuliah bisa dipikir-pikir di lain hari.

Saturday, August 13, 2016

Cerita untuk Y & L

Cerita untuk Y & L, cerita oleh Seno Gumira Ajidarma, gambar oleh Asnar Zacky. Dipindai dari Seno Gumira Ajidarma, Kematian Donny Osmond, (Gramedia: Jakarta, 2001), hlm. 28-32. 

Menurut saya, kisah ini menjadi relevan ketika wacana full day school dimunculkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Jiwa anak-anak perlu dirawat dengan kesenangan bermain. Mereka dapat memancing bintang, mencomot rembulan, atau menangkap Pokemon.

Semoga kisah ini juga menyenangkan bagi anak kecil dalam masing-masing diri kita.

Wednesday, August 10, 2016

Toko-Toko Buku Bekas di Tangerang Selatan yang Perlu Kamu Datangi

Mengubek-ubek toko buku bekas itu asyik, sebab kita tidak pernah tahu buku apa yang akan kita temukan. Pengalaman blusukan di toko fisik berbeda dengan pengalaman mencari buku di toko daring. Di toko fisik, ada ritual yang kita nikmati: penyibakan deret demi deret atau tumpuk demi tumpuk buku, untuk menemukan buku yang kira-kira sesuai dengan selera kita. Di toko daring, kita mencari suatu buku yang spesifik; artinya, judul buku itu sudah tertentukan sebelumnya. Memang, karakteristik ritual di toko fisik itu bisa saja kita cangkokkan ke ritual di toko daring. Kita tetap bisa merasakan nuansa penyibakan dengan menelusuri satu demi satu koleksi buku di suatu toko daring, kalau mampu bahkan hingga sampai halaman terakhirnya. 

Meski demikian, pengalaman dan kenyataan yang mengemuka dalam proses pencarian buku di toko daring tidak akan lebih nyata daripada pencarian di toko yang betul-betul "nyata". Toko daring memudahkan kita dengan daftar judul buku dan nama pengarang yang sudah tersusun rapi, sementara di toko fisik kita jarang mendapatkan kemudahan itu. Di toko daring, kita tertolong dengan fitur "Pencarian Buku", tinggal masukkan nama pengarang atau judul buku, hasilnya langsung keluar. Tidak demikian dengan toko fisik. Banyak penjaga toko fisik yang tidak hapal buku-buku apa saja yang dijual di tokonya, sehingga ia tak dapat membantu untuk mencarikan buku dengan judul anu yang ditulis oleh pengarang anu. Ujung-ujungnya harus kita sendiri yang aktif mencari. 

Juga, koleksi buku di toko daring biasanya dipajang rapi dengan foto dan deskripsi ringkas, sedang koleksi buku di toko fisik seringkali disusun atau ditumpuk secara asal-asalan. Di beberapa toko fisik malah koleksinya sudah berdebu karena lama tak ada yang menyentuh. Kondisi-kondisi ini membuat pengalaman mencari buku di toko fisik jauh lebih seru daripada di toko daring. Selain hasil temuannya lebih tak terduga, pencarian buku di toko fisik lebih melibatkan gerak tubuh, berbeda dengan pencarian di toko daring yang hanya melibatkan jari dan mata. Bagi saya, pengalaman mengubek-ubek toko fisik terasa lebih utuh; ke-berada-an kita ikut melebur masuk ke dalam buku-buku yang kita sibak.

Sunday, July 31, 2016

Jakarta, Rembulan, dan Keterasingan (Esai oleh Seno Gumira Ajidarma)

Sejak tahun '60-an, Jakarta sudah menjadi kota yang mengasingkan manusia.

Sobron Aidit, suatu ketika di tahun 1954, menulis sajak. Saya kutipkan selengkapnya:
Bulan berlayar, hatiku hambar
Malam begini malam berbisa
Karena aku bukan di tempatnya
Dan dada rasa terbakar.

Bulan terang di Jakarta
Sedang hati jauh menyisih
Mencari ibu dan kekasih
Di pagi hijau terlontar menemu duka

Di sini beginilah aku
Tidak punya pangkalan
Buat menambat pilu.

Terdiam, berjalan, menghilang
Tanpa menemu hakekat
Sedang perhitungan sudah berbilang.
Sajak itu berjudul Malam Terang di Jakarta. Dari sebuah sajak, ternyata kita bisa menghayati jiwa sebuah kota, dan segera kita lihat bahwa Jakarta dalam pandangan aku-lirik memang terang. Namun dalam ke-terang-annya itu, kita baca baris-baris yang menunjukkan bahwa manusia dalam kota itu tidaklah seterang apa yang visual. Pada bait pertama terbaca baris: aku bukan di tempatnya; bait ke dua: hati jauh menyisih; bait ke tiga: tidak punya pangkalan; dan bait ke empat: tanpa menemu hakekat. Segalanya menjadi asing di Jakarta, manusia terasing di kotanya sendiri, meski di kota seperti Jakarta kalkulasi profesional berlangsung dengan cermat: sedang perhitungan sudah berbilang.

Tuesday, July 26, 2016

Tentang Kematian, Tobil, dan Kesimpulan

Saya sebenarnya cuma mau bicara tentang pengalaman saat membikin skripsi, namun, agar tulisan ini sedikit lebih berisi, saya perlu mengutip kisah singkat tentang Pak Sastro. Pak Sastro adalah tokoh utama dalam Kooong, novel karangan Iwan Simatupang. Ia adalah orang baik namun bernasib murung. Istrinya meninggal akibat diterjang banjir dari waduk desa yang jebol saat ia sedang menjemur padi. Pak Sastro tak ikut mati saat itu, sebab kebetulan ia sedang pergi ke luar kota. Amat, anak laki-laki Pak Sastro, memutuskan untuk pergi ke Ibukota bersama pemuda-pemuda desa yang berhasil selamat dari banjir. Satu kematian lewat, satu kematian datang merundung. Amat mati dilindas lokomotif langsir di dekat Stasiun Senen. Kata masinis kereta api - yang menggilas Amat - kepada Pak Sastro (diceritakan bahwa mereka memang betulan bertemu), 
"Semua orang melihat, si Amat itulah yang salah. Lokomotif lagi mendengus-dengus di hadapan hidungnya, tahu-tahu dia nyelonong menyeberang jalan. Ini bukan salah lagi namanya, tapi perbuatan nekad. Ya! Aku malah makin cenderung berpendapat, perbuatan si Amat itu perbuatan yang disengaja."
Si Amat mati bunuh diri, batin Pak Sastro. Ia berjalan terhuyung-huyung, hatinya remuk, pikirannya  sibuk,
"Hm! Jadi, si Amat nekad. Mengapa? Apa dia sudah tak ingat lagi pada ajaran-ajaran yang diperolehnya dari guru mengaji di desa dulu? Tidakkah dia tahu, Tuhan melarang perbuatan nekad? Putus asa? Bunuh diri?"
Terhadap kematian Amat dan persepsi Pak Sastro, ada pertanyaan-pertanyaan yang dapat dilayangkan. Beberapa mungkin tidak terjawab dengan meyakinkan, salah satunya adalah: "Layakkah kita menilai manusia hanya dari cara ia mati?".

Tuesday, July 5, 2016

Tunggu punya tunggu

Lusa lebaran
Sidang skripsi minggu depan, kurang lebih
Pukul empat subuh ini sahur terakhir; kau jangan lupa bangun.

Monday, June 20, 2016

Belajar Cara Belajar dari Ahmad Wahib

Saya tak pernah punya jawaban yang pasti dan meyakinkan ketika dihadapkan pada pertanyaan "Mengapa dan untuk apa kamu belajar?". Catatan harian Ahmad Wahib ini, memberikan jawaban yang fasih nan terang terhadap pertanyaan itu:

Yang Penting Bagiku adalah Dialog

Aku adalah orang yang kurang banyak membaca, sehingga banyak sekali istilah-istilah ilmiah yang tak aku kuasai dalam mengungkapkan isi pikiran. Hal ini, untuk sebagian disebabkan karena pendidikan sekolah yang kutempuh selama ini berada di luar lingkaran ilmu pengetahuan sosial, selain sebagian juga disebabkan oleh penguasaan bahasa Inggeris - apalagi bahasa asing lainnya - yang sangat kurang. Literatur-literatur asing sedikit sekali yang bisa kubaca dan itulah sebagian sebabnya, metodologi keilmuan tidak saya kuasai dengan baik. Aku tidak memiliki modal ilmu. Yang kumiliki hanyalah nafsu atau emosi untuk berfikir terus mencari kebenaran dan berusaha terus menegakkan kejujuran dan kebaikan. Karena itulah pikiran-pikiran yang kukumpulkan dalam tulisan-tulisan lebih banyak sebagai suatu analisa ilmiah. Kebanyakan dari isi pikiranku adalah sekedar hasil dari renungan-renungan sewaktu makan, tiduran, naik sepeda, jalan kaki sepanjang jalan raya, nonton filem, naik spur dan lain-lain tanpa suatu basis ilmu yang memadai.

Janganlah anda tanya padaku bagaimana tentang isi sebuah buku yang baru selesai kubaca. Aku tidak pernah ingat dengan baik akan isinya dan aku memang tidak pernah berusaha mengingatnya, walaupun aku bukanlah orang yang merasa tidak beruntung mengingatnya. Syukurlah kalau kebetulan masih ada yang teringat dan tidak apalah bila telah melupakannya semua. Yang penting bagiku adalah dialog yang terjadi antara aku dan pengarangnya sewaktu tulisan itu kubaca. Aku buka pintu hati dan otakku selebar-lebarnya untuk memperoleh pengaruh dari pengarang itu di samping sekaligus aku berusaha menyaringnya dengan cermat. Aku ingin bahwa dialog dengan buku-buku itu tidak hanya menambah pengetahuanku tapi lebih-lebih lagi membantu dan mempengaruhi sikap hidupku. karena itu aku selalu berusaha mencerna, menyaring, mengkritik dan meresapinya agar dia berjabat tangan lebih erat dengan pikiran-pikiran dan kepribadian yang sudah ada dan menyempurnakannya. Akupun berusaha, terlebih-lebih lagi, membentuk dan mengolahnya agar yang sudah ada dan baru datang itu bersenyawa dan menyatu secara serasi dan menemukan suatu bentuk pengungkapan baru yang segar sesuai dengan penghayatan-penghayatan dalam diriku. Dan yang paling penting adalah usahaku bahwa dialog dengan pikiran-pikiran pengarang itu akan mengantarkan aku pada kebenaran-kebenaran baru yang lebih tinggi. Sikap-sikap seperti ini kulakukan pula bila aku mengikuti diskusi, mendengarkan ceramah, berdebat atau menghadiri seminar-seminar. Aku sangat bersedih hati bila setelah selesai diskusi, berdebat, ceramah atau seminar, aku tidak punya waktu untuk merenungi apa-apa yang baru lewat itu dengan baik dan leluasa. Sebab hanya dengan merenung dan merenung, apa yang aku lihat, dengar dan rasakan dalam peristiwa-peristiwa itu akan bisa menjelma secara serasi dalam diriku sebagai suatu kesatuan dan membantu mempermatang kepribadianku, dan menambah ilmuku bukan sebagai kumpulan potongan-potongan tapi sebagai suatu kebulatan sistem.

Aku berusaha mencerna, mencoba dan mengasah terus agar apa yang sudah ada itu makin lama makin padat dan bulat, agar tecapailah suatu gambaran diri yang konsisten.
8 Februari 1970

Tuesday, December 22, 2015

Timbang-timbangan jadi Hakim (juga Tentang Yang Mulia yang Tak Bersemangat)

Saya baru setengah jam sampai di kosan, selepas seharian mengurusi satu perkara dampingan kami di klinik hukum kampus. Siang tadi, kira-kira dari pukul 12.00 hingga pukul 15.00, kami menghabiskan waktu dengan menunggu dan menyimak sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari tempat itulah ide awal catatan kecil ini lahir.

Tiap datang ke pengadilan, melihat para terdakwa datang dengan baju koko dan berpeci atau berkerudung sudah jadi pemandangan menarik yang khas (saya tidak hendak jadi tukang vonis akhlak orang di sini). Selain itu, ada juga sketsa khusus lain: lancarkan perhatianmu kepada paras dan raut Yang Mulia Majelis Hakim, dan tampaknya kau segera akan menangkap kesan yang sama seperti yang saya tangkap. Bapak dan ibu hakim yang rata-rata sudah berumur ini tampak mengantuk, tak bersemangat, dan ingin cepat-cepat selesai sidang.

Monday, December 7, 2015

Apakah konsekuensi bertumbuh adalah selalu susah tidur?

Sial, ini sudah pukul 3.05 pagi tapi saya tak tidur-tidur juga. Padahal besok pagi harus ke Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk mengganti giliran jaga pos bantuan hukum yang tak saya hadiri minggu lalu gara-gara serangan penyakit linu perut yang asli menyakitkan. Sudah coba tidur dari pukul 01.00 tadi, tapi anak-anak kosan di ruang tengah menyetel Top 40 Billboard keras-keras dan keberisikan kecil yang tak saya harapkan ini berlangsung tak kurang dari satu jam. Kacau, saya tak bisa berkonsentrasi tidur dibuatnya. Lelah memejamkan mata, setengah jam lalu saya hidupkan lampu dan membaca kembali Di Bawah Tiga Bendera, yang khusus saya beli sebagai bacaan persiapan untuk kuliah umum Ben Anderson di FIB UI Kamis ini. Membaca 100 halaman awal buku ini, tak berlebihan kalau saya bilang bahwa analisisnya lincah dan bahan-bahan risetnya menakjubkan. Cuma, kemampuan nalar otak saya yang tak terlalu bisa diandalkan rada kepayahan dalam mengikuti alur narasi yang Anderson sajikan dengan begitu cepat. Dalam satu paragraf dia bisa kutip dan sebut bertumpuk-tumpuk referensi sana sini, entah si Bung yang disertasinya dibimbing Kahin ini dapat bahan riset sekompleks itu darimana. Meski demikian, Di Bawah Tiga Bendera pun kelihatannya gagal membuat saya ngantuk. 

Dan begitulah, karena tak tahu mau apa lagi, iseng saja saya buka laptop dan secara tak diniatkan menulis kabar tak signifikan ini di blog yang telah satu bulan tak saya unggahkan tulisan apa-apa.

Hampir subuh. Saya mau usaha tidur lagi, siapa tahu berhasil.

Sunday, November 1, 2015

00:49

Memikirkan dunia orang dewasa, dunia pasca kampus yang disesaki ketakpastian macam "Sekarang, apa lagi?" atau "Mau kerja apa saya?" (dan terkadang bayang-bayang rencana berumah tangga) membuat saya pening.

Syukurlah, saat ini saya hanya butuh sarapan dan perasaan tak ditinggalkan.

Tuesday, October 20, 2015

Fajar, Teater, dan Antariksa


Perkenalkan adik laki-laki saya, Fajar. Ia  sekarang duduk di kelas 7 SMP. Usianya baru 12 tahun.
           
Memerhatikan adik yang sedang tumbuh dan berkembang itu mengasyikkan. Sabtu dua minggu lalu, saya pulang ke rumah. Kira-kira pukul 12 siang, saya ikut Mama dan Papa pergi menjemput Fajar ke sekolahnya. “Fajar hari ini ekskul (ekstrakurikuler) teater”, kata Mama. Sampai di sekolah, kami menunggu barang setengah jam, Fajar belum selesai dengan ekskulnya. Selesai ekskul, ia menghampiri kami dengan Hilman, seorang temannya, yang hendak menebeng pulang.

Ketika mendengar bahwa adik saya ikut ekskul teater, saya sudah berprasangka terlebih dahulu. Pikir saya, teater macam apa yang bisa anak SMP pentaskan? Pasti bukan teater yang rumit dan sulit. Paling-paling “hanya” drama atau kabaret lucu-lucuan yang naskahnya tak susah dan ringan-ringan saja untuk dipahami anak SMP (maafkan saya telah meremehkanmu, Dik). Saat SMA, kelas saya pernah membuat drama lucu-lucuan untuk keperluan ujian mata pelajaran kesenian. Saya berpikir, kami yang SMA saja konsep dan kemampuannya hanya sampai di drama komedi, apalagi anak-anak SMP ini?

Friday, October 9, 2015

Dua Tesis tentang Cantik


*

Istilah “cantik” dalam argumen singkat ini menunjuk pada kerupawanan paras perempuan sekaligus laki-laki. Selain karena akan terlalu panjang dan – kata seorang teman yang bertani kopi di Jatinangor – “tak dapat prosanya” jika memaksakan menyebut “cantik dan ganteng”, saya juga mencurigai bahwa istilah “ganteng” atau “tampan” hanyalah bahasa yang dicari-cari saja untuk menemukan padanan istilah “cantik” untuk laki-laki. Padahal, ketiganya sama-sama menerangkan tentang paras yang rupawan, atau, menurut Google Translate: “pleasing the senses or mind aesthetically”.

1.

Ada mitos yang harus diuji (dan dipatahkan jika terbukti keliru) pada setiap pelabelan (labeling) yang dianggitkan pada seseorang. Menantang  mitos perlu dilakukan karena saking berurat-akarnya, mitos itu kadung menjadi hegemoni. Pada hegemoni, terdapat kesadaran palsu serupa kewarasan yang tertutup asap dan terhadapnya, harus diadakan pengungkapan kebenaran.

Masyarakat, setidaknya berdasarkan teori pelabelan yang tadi pagi saya pelajari di kelas Kriminologi dan Viktimologi, adalah entitas yang suka mengambil peran sebagai hakim dan merasa dirinya paling benar. Dalam perspektif yang sangat strukturalis, masyarakat diteorikan sebagai suatu struktur pencemburu yang gerah jika melihat ada seseorang di dalam tubuhnya yang “menyimpang”.