Tentang

Friday, December 12, 2025

Memperketat Implementasi Perjanjian Penundaan Penuntutan

Pelembagaan dan implementasi PPP tetap perlu mempertimbangkan serius mengenai integritas penegak hukum, transparansi dan akuntabilitas proses, pembatasan diskresi, serta potensi penyalahgunaan wewenang. Salah satu tujuan pemidanaan untuk mengadili dan menghukum tindak pidana dengan sanksi yang proporsional juga tetap harus dipenuhi. Dengan adopsi PPP dalam KUHAP 2025, terdapat dua metode penyelesaian perkara pidana korporasi: penuntutan dan penjatuhan pidana konvensional, atau PPP dengan hasil akhir penghentian penuntutan. Dalam Pasal 328 ayat (3) dan (4) KUHAP 2025, permohonan PPP dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa/advokat kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum dapat menerima atau menolak permohonan tersebut berdasarkan “pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan tersangka terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memang lebih ideal jika norma ini dapat mengatur secara rinci, konkret, dan komprehensif soal persyaratan yang harus dipenuhi korporasi dalam mengajukan permohonan PPP. Persyaratan yang komprehensif juga lebih menjamin akuntabilitas penuntut umum dalam prosedur PPP, karena dipandu oleh kriteria yang jelas untuk menilai kelayakan permohonan PPP dari korporasi. Persetujuan atas permohonan PPP perlu didasarkan pada syarat yang ketat, sehingga hanya korporasi yang memenuhi semua syaratlah yang dapat mengikuti PPP dengan penuntut umum. Sebaliknya, korporasi yang tidak memenuhi syarat tetap dituntut pidana. Dengan skema ini, dapat dilakukan penyaringan terhadap perkara mana yang dituntut pidana dan mana yang diselesaikan dengan PPP.

Untuk memaknai dan menerapkan kriteria “pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan” dalam Pasal 328 ayat (4) KUHAP 2025 pada kasus konkret, permohonan PPP hendaknya ditolak dan penuntutan pidana terhadap korporasi tetap diterapkan dalam perkara-perkara yang memiliki tingkat ketercelaan dan keparahan tinggi, amat dikecam dan/atau menimbulkan kerugian substansial pada korban/publik, terdapat pengulangan tindak pidana, pelakunya tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum, dan/atau kriminalitas sudah menjadi budaya korporasi. Lebih lanjut, pengetatan syarat PPP juga dapat diterapkan dengan menilai kepatuhan dan komitmen korporasi untuk bekerja sama dalam penegakan hukum, misalnya dengan pelaporan mandiri dan kerja sama penuh sebagaimana praktik Inggris.

Dipublikasikan di Kompas.com dengan judul KUHAP Baru: Memperketat Implementasi Perjanjian Penundaan Penuntutan.

Pengetatan syarat dapat memperkuat implementasi PPP agar lebih proporsional, akuntabel, dan adil, serta hanya diterapkan dalam perkara korporasi yang memenuhi kriteria. Dalam perspektif yang lebih umum, pengetatan syarat PPP dapat mendorong penguatan tata kelola dan budaya korporasi yang berintegritas dan patuh hukum

Sumber: https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/12/04/154021180/kuhap-baru-memperketat-implementasi-perjanjian-penundaan?page=all#page2.

Editor : Sandro Gatra

Membership: https://kmp.im/plus6
Downl
Pengetatan syarat dapat memperkuat implementasi PPP agar lebih proporsional, akuntabel, dan adil, serta hanya diterapkan dalam perkara korporasi yang memenuhi kriteria. Dalam perspektif yang lebih umum, pengetatan syarat PPP dapat mendorong penguatan tata kelola dan budaya korporasi yang berintegritas dan patuh hukum.

Sumber: https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/12/04/154021180/kuhap-baru-memperketat-implementasi-perjanjian-penundaan?page=all#page2.

Editor : Sandro Gatra

Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Thursday, August 7, 2025

Enforcing transnational non-conviction-based confiscation orders: comparing the United Nations, European Union, Australian, and Indonesian legal frameworks (Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol. 11, No. 1, 2025)


The present article compares and critically examines the enforcement of transnational non-conviction based confiscation (NCBC) orders in the United Nations (UN), European Union (EU), Australian, and Indonesian legal frameworks utilising comparative legal and document analyses. The results serve as a reference for regulating a fair and effective framework for transnational NCBC enforcement in Indonesian law. This research compares the nature of NCBC, adaptive response conceptualisation, mechanisms facilitating transnational NCBC enforcement, and procedural safeguards in the transnational enforcement stage. It concludes that the relevant UN, EU, and Australian legal frameworks can serve as benchmarks for transnational NCBC enforcement in Indonesia, specifically regarding norm formulation of NCBC, international cooperation for effecting transnational NCBC orders, and the corresponding procedural safeguards to ensure fairness. However, the research findings indicate that practices of transnational NCBC enforcement in these jurisdictions have yet to generate significant references for empirical effectiveness benchmarking. Furthermore, this article discovers crucial implications for the criminological theory of adaptive response. Lastly, reconceptualisation of the Indonesian NCBC regime and proposals for reforming the Criminal Assets Confiscation Bill and the Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Act are recommended.

https://doi.org/10.32697/integritas.v11i1.1520

https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/1520 

ResearchGate (More -> Download)