- After 20 years, what's next for the UNCAC and the fight against graft? (The Jakarta Post, 1 November 2023)
- Karena RUU Perampasan Aset Tak Bisa Berdiri Sendiri (Koran Tempo, 8 April 2024)
- How to rob thieves of their loot without conviction: insights from Indonesia (Leiden Law Blog, 20 August 2024)
- Sanksi bagi Lembaga yang Gagal Melindungi Data Pribadi (Koran Tempo, 22 Agustus 2024)
Soal satu dan lain hal
Friday, August 8, 2025
De Eenmalig Jaar te Leiden: Published Articles
Thursday, August 7, 2025
Enforcing transnational non-conviction-based confiscation orders: comparing the United Nations, European Union, Australian, and Indonesian legal frameworks (Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol. 11, No. 1, 2025)
https://doi.org/10.32697/integritas.v11i1.1520
https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/1520
Wednesday, June 2, 2021
Informasi Pemesanan Buku "Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia" oleh Dion Valerian
"Khusus menyangkut analogi, penafsiran dan hal-hal lain yang terkait, memang ... tidak mudah menemukan bahan-bahan pustaka yang membahas hingga praktiknya. Oleh karena itu, buku ini menjadi penting." - Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Wednesday, August 26, 2020
Literatur yang Merintis Jalan: Buku-buku Hukum Pidana Pertama di Indonesia Merdeka
*sebelumnya diterbitkan di bahasan.id 
Pendahuluan
Mr. Drs. Ernst Utrecht, yuris yang menulis banyak buku pengantar penting di bidang ilmu hukum itu, dalam Kata Pendahuluan buku Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I (terbit pertama kali tahun 1958) menjelaskan bahwa latar belakang penulisan buku tersebut adalah karena “… dalam bahasa nasional kita belum ada buku pelajaran hukum pidana yang ditulis oleh seorang pengajar aktif di kalangan universitas”. Secara tersirat, Utrecht mengakui keberadaan beberapa buku berbahasa Indonesia tentang asas-asas hukum pidana yang telah terbit sebelum 1958, yang ditulis oleh yuris-yuris non-pengajar aktif universitas. Memang, di dalam buku yang sama, di bawah topik Perpustakaan Hukum Pidana di Indonesia, Utrecht membuat daftar beberapa buku tentang asas-asas hukum pidana Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie) dan Indonesia yang ditulis oleh yuris Indonesia maupun yuris Belanda.
Artikel ini akan menelusuri riwayat buku-buku tentang asas-asas hukum pidana Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia pasca Proklamasi 1945, beserta ulasan ringkas mengenai profil penulisnya. Literatur-literatur tersebut memiliki peran historis yang amat penting, tidak saja sebagai penanda kerja-kerja awal intelektual hukum Indonesia, namun juga dalam merintis jalan bagi khazanah keilmuan hukum pidana Indonesia.
Buku-buku Pertama tentang Asas-asas Hukum Pidana Indonesia
Dalam daftar Utrecht, terdapat empat literatur tentang asas-asas hukum pidana yang dipandang sebagai pustaka-pustaka paling awal tentang hukum pidana Indonesia, yaitu karya Karni, Tirtaamidjaja, van Schravendijk, dan Moeljatno. Artikel ini hanya akan membahas buku-buku dari tiga penulis pertama, sementara tulisan Moeljatno yang dipublikasikan dalam bentuk artikel majalah berjudul “Usul tentang Naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Bahasa Indonesia” (Hukum, 1954. 1, hlm. 3-20) tidak dibahas lebih lanjut. Daftar ketiga buku itu akan penulis tambahkan dengan buku Utrecht sendiri dan buku R. Tresna. Berikut adalah daftar tersebut diurutkan dari yang paling awal hingga yang paling akhir terbit:

 


